Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18). Mahasiswa IT Telkom tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, mengendarai kendaraan bermotor dengan lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia."Bahwa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002, hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Handri Hengky, dalam amar putusannya di PNBB, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9).Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun.Adapun beberapa hal yang meringankan terdakwa bahwa, Dwi Gusta kooperatif selama menjalani persidangan, berlaku sopan, tidak pernah dihukum, masih muda dan telah bertanggung jawab kepada keluarga korban.Mendengarkan putusan tersebut, Dwi Gusta yang duduk di kursi pesakitan terlihat gugup. Dia kemudian menyerahkan semua kepada tim kuasa hukum, Subet Siregar."Kami akan pikir-pikir," jawab Subet kepada Hakim.Kecelakaan maut tersebut terjadi pada April lalu. Berawal saat mobil yang dikendarai oleh Dwigusti di Tol Purbaleunyi KM 135.700 jalur Bandung oleng dan menabrak mobil Xenia dari arah berlawanan. Akibatnya, lima penumpang mobil Xenia tewas, satu orang selamat bernama Agung Nugroho (12).
Sopir Nissan Juke maut divonis satu tahun penjara
Dwigusti menewaskan lima penumpang Xenia saat kecelakaan di Tol Cipularang.
Advertisement
Rekomendasi