Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9). Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa 1 Serda ucok Tigor Simbolon mengaku terguncang dan sensitif setelah kasus kematian Serka Heru Santoso dan penusukan Sertu Sriyono. "Setelah mendengar berita tewasnya Serka Heru Santoso terdakwa 1 gelisah, terguncang dan sensitif sehingga timbul kebencian mendalam terhadap pelaku penyerang. Padahal sebelumnya terdakwa dikenal periang dan suka menghibur teman-temannya," ujar majelis hakim dalam pembacaan putusan. Menurut majelis hakim, setelah latihan di kawasan Gunung Lawu, terdakwa 1 yaitu Serda Ucok mengajak terdakwa dua dan terdakwa tiga untuk mendatangi penyerang Serka Heru Santoso dan pelaku penusukan Sertu Sriyono. "Dalam keadaan emosi terdakwa 1 berbincang dengan terdakwa 2 dan 3 membicarakan pembunuhan yang dilakukan kelompok preman Marcel," ujar majelis hakim. Sidang berkas satu ini dipimpin Majelis Hakim, dengan Ketua Letkol Chk Joko Sasmito di ruang utama Pengadilan Militer.Sedangkan sidang berkas dua berlangsung di ruang sidang dua dengan menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M.Idris SH.Ratusan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang, mengikuti jalannya persidangan dengan melihat tv monitor yang disediakan di luar ruangan.
Dulu periang, Serda Ucok terguncang setelah kematian Serka Heru
Dulunya Serda Ucok dikenal suka menghibur teman-temannya
Advertisement
Rekomendasi