Djoko Susilo divonis lebih ringan, DPR enggan berpolemik

Djoko divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Djoko Susilo divonis lebih ringan, DPR enggan berpolemik
Djoko Susilo diperiksa KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa korupsi proyek pengadaan Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim pengadilan Tipikor. Vonis ini lebih ringan 8 tahun dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan 18 tahun penjara.Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso enggan berpolemik soal vonis mantan Kakorlantas Polri itu yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Priyo menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum."Begini, percayakan saja semuanya kepada KPK dengan aparat penegak hukumnya, yah. Saya kira lebih baik kita menghormati," jelas Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).Menurut Priyo, berapapun lama vonis yang diberikan hakim kepada Djoko, lanjut dia, harus dihormati. Dia mempercayakan semua proses penegakan hukum yang sedang dijalani Djoko Susilo ."Berapapun lebih baik, kita hormati saja. Kita percayakan hasil keputusan itu," pungkasnya.

Rekomendasi