Vonis 10 tahun Djoko Susilo dinilai lukai rasa keadilan

"Hakim Tipikor belum pahami dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Taslim Chaniago.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Vonis 10 tahun Djoko Susilo dinilai lukai rasa keadilan
Sidang Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyebut vonis terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo ciderai rasa keadilan. Menurut dia, majelis hakim tidak melihat pidana korupsi secara serius."Hakim Tipikor belum pahami dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut saya, ini merusak rasa keadilan masyarakat, kita belum lagi melihat korupsi ini serius, belum sepakat semuanya," kata Taslim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).Dia pun meminta agar KPK segera mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diberikan kepada mantan Kakorlantas Polri itu. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan ketimbang yang diajukan jaksa yakni 18 tahun."Saya berharap KPK ajukan banding terhadap putusan DS," tegas dia.Menurut dia, keberanian KPK dalam mengusut dan mengadili korupsi yang dilakukan oleh seorang jendral, patut diapreasiasi. Namun, dalam putusan vonis, ia melihat hakim masih setengah hati."Keberanian mengadili seorang jenderal ini baik, soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," imbuhnya.Politisi asal PAN ini juga berharap, agar seluruh harta kekayaan Djoko Susilo yang diperoleh dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. "Saya berharap semua dikembalikan ke negara. Penyitaan aset juga perlu dilakukan," pungkasnya.

Rekomendasi