Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, mengucapkan terima kasih usai dihadiahi vonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia pun enggan mengumbar kata-kata dan lebih banyak tersenyum."Tentunya saya ucapkan terima kasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan. Terima kasih," kata Djoko kepada wartawan saat hendak kembali ke Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).Lantas, anggota tim penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, menegaskan bakal mengajukan banding. "Hasil cermatan kita, ada hal yang tidak termuat jelas sesuai fakta persidangan. Oleh karenanya kami banding," kata Juniver.Juniver mempermasalahkan putusan hakim yang menyatakan sebagian harta Djoko dirampas buat negara. Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan dalam berkas banding."Termasuk aset yang disita dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukkan dalam berkas. Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," ujar Juniver.
Djoko Susilo ucapkan terima kasih usai divonis 10 tahun
Tim pengacara akan mengajukan banding karena vonis 10 tahun penjara dinilai berat.
Rekomendasi