Busyro: KPK wajib banding vonis 10 tahun Djoko Susilo

Pimpinan KPK akan segera melakukan rapat untuk memutuskan banding terhadap vonis Djoko.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Busyro: KPK wajib banding vonis 10 tahun Djoko Susilo
Sidang Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya wajib banding atas putusan terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Pol Djoko Susilo yang divonis hanya 10 tahun. Djoko juga didenda 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan penjara."Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," ujar Busyro melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (3/9).Busyro mengaku akan segera menggelar rapat untuk menyatakan banding atas putusan tersebut."Secara kolegial akan segera dirapimkan (pengajuan banding)," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan denda Rp 500 juta. Tim kuasa hukum Djoko menyatakan banding atas putusan itu, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Rekomendasi