Mardirjo alias Klewang (58), pria paruh baya yang terlibat sejumlah aksi kriminalitas di kalangan geng motor Kota Pekanbaru, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Klewang 4 tahun penjara.Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo dan dua hakim anggota lainnya, tak sepatah kata pun yang keluar dari mulut klewang. Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim selama kurang lebih setengah jam."Klewang dinyatakan bersalah melanggar pasal 169 ayat I KUHP dan pasal 170 KUHP, atas perusakan warnet dan perkumpulan gerombolan. Divonis 6 tahun penjara," ujar Reno, Selasa (3/8).Namun, baik tuntutan maupun vonis pengadilan dibantah Klewang. Dia merasa keputusan hakim tak adil. "Saya tak tahu apa yang harus saya lakukan, saya merasa hakim tak adil, saya hanya bisa berdoa kepada Allah agar semuanya bisa adil," ujar Klewang.Kuasa Hukum Klewang menilai putusan majelis hakim terlalu berlebihan dan sensasional, karena hakim mengabaikan fakta persidangan, dan membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polresta Pekanbaru."Putusan ini terlalu berlebihan dan sensasional," ujar Asmanidar, kuasa hukum Klewang usai menjalani persidangan di pengadilan negeri pekanbaru.Menurut Asmanidar, keterangan saksi pada sidang sebelumnya, ada yang membantah dan ada juga yang membenarkan BAP dari kepolisian, dan keterangan itu tidak dipertimbangkan oleh hakim."Saya rasa hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, "ujar Asmanidar sambil mengatakan pikir-pikir untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.Pada sidang sebelumnya, JPU dari Pekanbaru Kejari Pekanbaru, Ayu Susanti SH dan Sukatmini SH menuntut Klewang 4 tahun karena melanggar kedua pasal itu, namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU sehingga memutuskan Klewang divonis 6 tahun.
Klewang divonis 6 tahun penjara
"Saya tak tahu apa yang harus saya lakukan, saya merasa hakim tak adil, saya hanya bisa berdoa," kata Klewang.
Rekomendasi