Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Nawawi Pomolango menunda putusan terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung pada 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar. Majelis beralasan putusan yang akan dibuat belum sempurna betul untuk dibacakan hari ini."Tadi pagi kami berkumpul untuk memfinalkan musyawarah, Ternyata ada hal yang harus kami undur. Putusan sudah dalam keadan jadi tapi masih kondisi coret-coretan. Jadi kami lebih bersikap menunda pembacaannya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, Kamis (29/8).Hakim Nawawi mengatakan dalam proses musyawarah terdapat salah satu hakim anggota yang sakit. Dan juga beberapa di antaranya mengikuti kegiatan acara di Mahkamah Agung.Untuk itu, hakim sepakat untuk menunda pembacaan putusan pada pekan depan. "Pengucapan putusan perkara ini Insya Allah akan kami undur pada hari Senin tanggal 2 September 2013," ujarnya.Hakim Nawawi menambahkan penundaan ini bukan semata-mata menunda rasa keadilan. Atau pun ragu dalam penetapan keputusan.Sebelumnya, Ratna tampak santai menghadapi putusan hari ini. "Saya enjoy aja, jalani saja, saya tidak melakukan apapun, Tuhan tidak tidur," ujar Ratna.Dalam surat dakwaan Ratna, Jaksa memang mencatut nama Siti Fadilah Supari yang diduga ikut mengatur empat proyek di Kemenkes. Keempat proyek itu yakni penggunaan sisa Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik.Oleh Jaksa, Ratna dituntut 5 tahun dengan denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
Putusan masih coret-coretan, vonis Ratna Dewi Umar ditunda
Putusan vonis akan dibacakan pada pekan depan.
Rekomendasi