Mantan Ketua MA: Majelis PK Sudjiono Timan lakukan pelanggaran

Ada tiga pelanggaran yang dilakukan majelis hakim PK yang membebaskan buron kasus BLBI itu.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Mantan Ketua MA: Majelis PK Sudjiono Timan lakukan pelanggaran
harifin tumpa. ©2012 Merdeka.com/dok

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) melakukan pelanggaran dalam mengadili terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 396 miliar Sudjiono Timan. Salah satu kesalahan yang dilakukan yaitu majelis tidak memperhatikan status terpidana yang menjadi buronan saat mengajukan permohonan PK."Kalau seseorang buron, tidak (boleh) mengajukan PK. Karena dalam KUHAP yang bersangkutan harus hadir menandatangani surat pengajuan PK," ujar Harifin di Jakarta, Senin (26/8).Selain itu, Harifin mengatakan, terdapat pelanggaran lain yang juga dilakukan oleh majelis hakim PK. Pelanggaran itu komposisi susunan majelis hakim yang seharusnya diisi dengan dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc, tetapi diisi dengan tiga hakim agung dan dua hakim ad hoc."UU Tipikor itu mengatur bahwa hakimnya itu harus tiga ad hoc dan dua hakim agung. Sedangkan dalam perkara ini, tiga hakim agung dan dua hakim ad hoc," kata dia.Lebih lanjut, Harifin menyatakan, majelis hakim tidak teliti dalam melihat prosedur pengajuan PK Sudjiono Timan melalui istrinya. Dia pun menilai PK ini telah cacat sejak diajukan dan anehnya justru ditangani oleh majelis hakim PK. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 November 2002.Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil (menggantikan Abdul Rahman Saleh) kemudian menyatakan Sudjiono Timan bersalah karena melakukan korupsi. MA lantas menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Sudjiono Timan dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta membayar uang pengganti sebesar USD 98 juta atau Rp 369.446.905.115.Sudjiono Timan dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar USD 67 juta, Penta Investment Ltd sebesar USD 19 juta, KAFL sebesar USD 34 juta dan dana pinjaman pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 120 miliar dan USD 98,7 juta.

Rekomendasi