Yusril: Percuma bangun seribu penjara baru

Yusril minta Kementerian Hukum dan HAM membenahi undang-undang ketimbang banyak sidak dan ide bangun LP baru.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Yusril: Percuma bangun seribu penjara baru
Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menilai membludaknya jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia tidak akan selesai dengan kebijakan pembangunan penjara baru. Menurutnya, masalah ini muncul lantaran undang-undang, khususnya terkait narkotika dan obat-obatan terlarang, yang ada saat ini memungkinkan adanya pemberian hukuman alternatif."Sebagian besar, menurut saya, sebenarnya yang ditahan di LP itu kejahatan narkotika. Kenapa angkanya melonjak? Karena Undang-Undang Narkotika. Yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika ini dipenjarakan, akhirnya jumlahnya melonjak. Mau dibikin seribu LP baru pun akan sama saja," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/8).Yusril mengatakan, langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun LP adalah sia-sia. Seharusnya, menurut dia, KemenkumHAM lebih mengoptimalkan langkah penataan sampai tingkat Undang-Undang. Hal ini berkaca kepada kerusuhan di lembaga pemasyarakatan terjadi berulang kembali, dan baru-baru ini terulang lagi di Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara."Jadi, selama ini saya lihat mereka tidak melakukan apa-apa. Kecuali sidak-sidak (inspeksi mendadak) saja. Tidak ada urusan dengan sidak. Mestinya dilakukan penataan tidak hanya pada LP, tapi juga pada tingkat Undang-Undangnya," ujar Yusril.Yusril juga menyindir kinerja KemenkumHAM yang menurutnya hanya umbar janji, termasuk soal menimbulkan efek jera. Dia menilai KemenkumHAM tidak berani mengambil langkah tegas dengan menjalankan hukuman yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat."Jadi, kan selama ini hanya omong doang, efek jera, dan sebagainya. Kalau bicara efek jera, walaupun saya tidak suka istilah itu, ya orang yang sudah dijatuhi hukuman mati ditembak saja," tegas Yusril.Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, seharusnya KemenkumHAM dapat lebih tegas dengan menjalankan putusan pengadilan."Sekarang ada berapa puluh orang sudah dihukum mati? Sudah ditolak Peninjauan Kembali-nya, ditolak grasinya, tapi masih saja ada di LP. Lalu dihukum apa mereka? Dihukum seumur hidup bukan, dihukum terbatas pun tidak. Ngapain di dalam LP, tembak saja," lanjut Yusril.

Rekomendasi