Menyerahkan diri, napi Tanjung Gusta yang kabur tak dapat remisi

"Untuk yang melarikan diri, walaupun menyerahkan diri, kita menilai mereka sudah melanggar tata tertib di Lapas."

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Menyerahkan diri, napi Tanjung Gusta yang kabur tak dapat remisi
Lapas Tanjung Gusta. ©2013 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumut memastikan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta tidak akan mendapatkan remisi. Walaupun telah menyerahkan diri, mereka tetap tidak mendapatkan potongan hukuman pada Lebaran ini."Untuk yang melarikan diri, walaupun menyerahkan diri, kita menilai mereka sudah melanggar tata tertib di Lapas. Saya pastikan mereka tidak mendapat remisi," ucap Amran Silalahi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Senin (5/8).Namun, 118 napi yang dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas-Lapas lain di Sumut dan Nusakambangan tetap mendapat remisi. Pihak Kemenkum HAM menilai mereka belum melanggar aturan tata tertib di Lapas.Sementara itu, napi yang aturan remisinya diatur PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 tetap diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Napi di Sumut yang diusulkan mendapat remisi meski terganjal kedua aturan itu berjumlah 951 orang. "Itulah yang kita usulkan ke Dirjen Pemasyarakatan sesuai peraturan. Nanti diproses di sana, nanti biasanya keputusannya menyusul itu," jelas Amran.Lapas Tanjung Gusta dilanda kerusuhan setelah listrik padam seharian pada Kamis (11/7) petang hingga Jumat (12/7) dini hari. Akibat kerusuhan itu, 3 napi dan 2 petugas tewas terbakar. Selain jatuh korban, 212 napi melarikan diri, 100 di antaranya belum tertangkap.

Rekomendasi