KPK kembali periksa Hartati sebagai saksi untuk anak buahnya

Dalam kasus suap bupati Buol, Hartati telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK kembali periksa Hartati sebagai saksi untuk anak buahnya
Sidang vonis Hartati. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Penyidik KPK kembali memanggil Siti Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan izin lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati bakal diperiksa untuk anak buahnya, yang baru-baru ini ditetapkan tersangka, Totok Lestiyo."Diperiksa sebagai saksi untuk TL," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugaraha, Rabu (31/7).Hingga kini, bos Berca Grup itu belum hadir di KPK. Hartati saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.Diketahui, Totok merupakan orang kepercayaan Hartati Murdaya. Hartati sempat mengaku dikhianati oleh anak buahnya sendiri lantaran menyeretnya dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK kepada Manajer PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di Buol, Sulawesi Selatan.Dari penangkapan itu, kemudian KPK juga mengejar GM PT Cipta Cakra Murdaya Gondo Sudjono yang ditangkap bersama-sama dua orang lainnya yakni Sukirno dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Sedangkan penerima suap yakni Amran, melarikan diri yang pada akhirnya di tangkap di rumahnya. Kesemuanya telah menjalani sidang dan putusan vonis.Hartati diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol untuk pengurusan HGU lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan atas PT CCM. Hartati pun banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kini, pihak Hartati mengajukan kasasi ke MA.

Rekomendasi