Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan aset terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang masih banyak yang harus disita KPK. Yunus menyebut sekitar hampir 70 persen aset Irjen Djoko Susilo belum tersentuh oleh KPK.
"Baru 30 persen saja ini (yang disita). Coba anda bayangkan yang disita hanya segini, 70 persen tidak tersentuh," ujarnya saat jadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/7) malam.
Yunus pun menyarankan kepada Jaksa KPK untuk meminta izin penyitaan dari pengadilan atas 70 persen aset kekayaan yang diduga milik Irjen Djoko. Djoko sendiri, lanjut Yunus, juga berhak membuktikan apakah aset-aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi ataukah tidak.
Dalam surat dakwaan disebut selama tahun 2003 sampai 2012, Irjen Djoko diduga memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar yang disamarkan atas nama istri, anak dan kerabat dekatnya.
Atas hal ini, KPK mengklaim untuk terus menelusuri aset Irjen Djoko yang diduga hasil dari TPPU. Meski kasusnya memasuki proses persidangan, namun pihaknya menelisik keberadaan aset-aset tersebut.