Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis ditahan di Rutan Guntur Jakarta. Penahanan politikus PDIP itu dilakukan untuk 20 hari ke depan."Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Jakarta Timur di POM Guntur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (11/7).Penahanan dilakukan setelah Emir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan perdananya setelah resmi ditetapkan tersangka pada 26 Juli 2012.Saat keluar, Emir diam seribu bahasa. Emir tidak berkata apa-apa saat wartawan mendesak pertanyaan kepadanya.Diketahui, anggota Komisi XI itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai USD 300 ribu, terkait dengan proyek pembangunan itu. Emir Moeis dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Emir Moeis ditahan di Rutan Guntur
Penahanan politikus PDIP itu dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Rekomendasi