Penyidik KPK telah memeriksa Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kemudi simulator SIM di Korlantas Polri. Nanan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Irwasum Polri atau Tim pre Audit dalam pelelangan proyek simulator SIM."Kalau sekarang dia Wakapolri, ketika kasus ini dia sebagai Irwasum. Ada keterangan dan informasi yang ingin digali oleh penyidik KPK dari Pak Nanan untuk tersangka DP (Brigjen Didik Purnomo)," papar Jubir KPK Johan Budi SP, Selasa (9/7).Menurut Johan, penyidik memanggil Nanan lantaran terdapat pengakuan dari saksi yang dipanggil saat penyidikan kasus ini dengan tersangka Djoko Susilo. Saat itu, saksi menyebut Irwasum mendapat aliran dana Rp 1,5 miliar atas pemenangan PT CMMA dari lelang proyek itu.Namun sayangnya, usai pemeriksaan Nanan, KPK belum mendapat kesimpulan siapa pihak Itwasum yang terlibat."Jadi belum ada kesimpulan mengenai siapa pihak Itwasum yang terlibat. Itu baru sebatas pengakuan (saksi)," ujar Johan.Pihaknya pun tetap akan terus melakukan validasi apakah pengakuan saksi itu benar ataukah tidak. Kebenaran pengakuan itu juga didukung alat bukti minimal dua alat bukti yang cukup."Semua pengakuan akan divalidasi, apakah pengakuan itu bernilai benar atau tidak. Sebuah pengakuan menjadi benar kalau didukung oleh bukti-bukti pendukung. Kalau tidak ya menjadi tidak benar. Sampe hari ini belum ada kesimpulan," ujarnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebut duit dari proyek simulator sim mengalir ke berbagai pihak termasuk Itwasum sebesar Rp 1,5 miliar. Jaksa KPK mengatakan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, mencairkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk diberikan kepada tim Irwasum. Duit itu digunakan untuk memastikan pra-audit berjalan mulus.Tim teknis pre audit menyatakan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo sebagai Pengguna Anggaran, agar proses pelelangan simulator roda empat berjalan baik. Tim teknis pre audit saat itu ada di bawah kendali Nanan Sukarna. Nanan saat itu masih menjabat Inspektur Pengawas Umum. Maka dari itu, Timur dan beberapa petinggi yakin meneken surat kontrak pemenang lelang simulator roda empat.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat, di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sukotjo S. Bambang sudah dibui di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, lantaran terjerat kasus penggelapan.
KPK masih dalami keterlibatan Komjen Nanan dalam kasus simulator
"Semua pengakuan akan divalidasi, apakah pengakuan itu bernilai benar atau tidak," kata Johan Budi SP.
Advertisement
Rekomendasi