Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengatakan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) wabah flu burung atas sepengetahuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Siti yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden mengatakan hal itu disepakati dalam rapat terbatas melibatkan SBY, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Komisi Nasional Flu Burung."Penetapan KLB hasil rapat terbatas. Flu burung wabah dikhawatirkan dan darurat atas sepengetahuan presiden. Semestinya seperti itu," kata Siti saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).Lantas, Hakim I Made Hendra bertanya apakah penetapan status KLB itu menjadi payung hukum atas penunjukan langsung dalam proyek pengadaan itu. Siti pun membenarkan hal itu, dan berdalih situasi saat itu betul-betul darurat dan menjadi pembenaran untuk penunjukan langsung."Kalau KLB memang dibolehkan penunjukan langsung. Karena situasi saat itu benar-benar darurat. Karena soal flu burung membuat panik. Saat itu jumlah korban tewas akibat flu burung terbanyak sedunia berasal dari Indonesia," ujar Siti.
Siti Fadillah Supari sebut SBY restui penetapan KLB flu burung
"Penetapan KLB hasil rapat terbatas. Flu burung wabah dikhawatirkan dan darurat atas sepengetahuan presiden," ujar Siti.
Baca Juga
SBY Sebut UMKM Fondasi Ekonomi Nasional
\r\n
Rekomendasi