Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU) Ormas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang Ormas. Sebagai tidak lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri bertindak cepat dengan membentuk aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP).Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo menyatakan, peraturan teknis yang akan mengakomodasi UU Ormas segera dilakukan dalam waktu enam bulan. Dalam PP tersebut, di dalamnya akan mengatur mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang wajib dimiliki setiap ormas."Secepatnya kurang lebih 6 bulan PP itu akan terbentuk, kita sudah punya konsepnya kok. Termasuk masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," kata Tanribali di Kantor Kemendagri, Selasa (2/7).Dia menambahkan, SKT memiliki masa berlaku selama empat bulan dan harus diperbaharui kembali untuk empat tahun berikutnya. Namun, bagi ormas yang sudah terbentuk sebelum disahkannya UU Ormas, tidak memiliki kewajiban untuk mengganti SKT lama dan tetap berlaku hingga empat tahun setelah ditandatangani."Ormas yang masih terdaftar tak perlu diperbaharui lagi, tapi kalau sudah habis, di mana masa berlaku SKT selama 4 tahun, maka harus memperbarui," lanjutnya.Sebelumnya, UU Ormas disahkan dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa (2/7). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat dihujani interupsi penolakan pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Karena banyak interupsi, dan sikap para peserta sidang terbelah, ketua sidang memilih cara pemungutan suara alias voting. Hasilnya, dari 361 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kali itu, sebanyak 50 orang menolak pengesahan, sementara sisanya mendukung.Perinciannya, sebanyak 107 anggota Fraksi Demokrat memilih setuju, PDIP 62 orang, Golkar 75 orang, PKB 10 orang, PBB 22 orang, PKS 35 orang, sehingga total 311 orang. Sementara yang menolak masing-masing dari PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura 6 orang.Saat ini jumlah ormas yang telah terdaftar pada instansi pemerintah sebanyak 139.957 organisasi, dengan rincian yang terdaftar pada Kemendagri 65.577, terdaftar pada Kemensos 25.406, terdaftar pada Kemenkum HAM 48.866, dan ormas asing yang terdaftar di Kemenlu sebanyak 108 organisasi. Jumlah tersebut belum termasuk Ormas yang hingga saat ini belum terdaftar di pemerintah pusat maupun daerah.
\r\nOrmas harus perbarui surat keterangan terdaftar setiap 4 tahun
Peraturan teknis yang akan mengakomodasi UU Ormas segera dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan.
Rekomendasi