Apa kata wajib pajak soal aplikasi penomoran faktur pajak baru?

Keuntungan penggunaan E-Nofa ini bukan hanya bagi Ditjen Pajak tetapi bagi wajib pajak khususnya PKP.

Chazizah Gusnita
Oleh Chazizah Gusnita - Reporter
Apa kata wajib pajak soal aplikasi penomoran faktur pajak baru?
E-nofa. ©2013 Merdeka.com

Senyum simpul Arthur Sumilat (37), Chief Finance and Accounting PT Mabua Motor Indonesia menyeruak ketika ditanya tentang sistem baru aplikasi penomoran faktur pajak atau elektronik faktur pajak (E-Nofa). Bagaimana tidak, aplikasi baru yang diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini memberikan manfaat tersendiri bagi perusahaannya dan pekerjaannya sehari-hari sebagai akuntan. Ya memang, keuntungan penggunaan E-Nofa ini bukan hanya bagi Ditjen Pajak tetapi bagi wajib pajak khususnya pengusaha kena pajak (PKP). PKP tidak perlu lagi susah-susah mengecek nomor faktur pajak di sejumlah perusahaan cabang mereka. Karena nomor faktur pajak baru ini ditentukan oleh Ditjen Pajak dan nomornya beraturan seperti nomor mata uang."Menurut saya ini adalah suatu pengembangan yang merupakan langkah awal yang baik bagi kita sebagai wajib pajak dimana dalam hal ini kita dipermudah dengan pelaksanaan ini," kata Arthur.Perusahaan tempat Arthur bekerja merupakan wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat. Menurut Arthur, komitmen pajak dalam melakukan pengawasan dan pembenahan terlihat dari aplikasi E-Nofa ini.Meski demikian, lanjut Arthur, ada beberapa kendala dalam penerapan E-Nofa ini. Kendala yang dialami Arthur lebih kepada mengadopsi sistem E-Nofa ini. Karena terbiasa dengan cara manual, ketika diterapkan sistem baru, Arthur masih merasa 'canggung' dalam menggunakan aplikasi ini."Kita yang awam kesulitan mengadopsi sistem E-Nofa ini. Dimana Kita menentukan sendiri nomor faktur pajaknya. Sekarang semua sistematis dalam suatu sistem kita tinggal mengajukan permohonan sehingga untuk mendapatkan kode aktivasi dan dikasih password dan pakai untuk pengajuan nomor faktur pajak," jelasnya.Arthur pun memupuk harapannya atas aplikasi E-Nofa ini. Ke depannya, Arthur ingin penomoran faktur pajak ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Sehingga para pemilik usaha yang memang dikenal sibuk bisa meluangkan waktunya sendiri untuk mengisi langsung nomor faktur pajak secara online."Sistem penomoran faktur pajak yang baru ini saat ini masih perlu pengembangan lagi. Di era komputerisasi yang semua bisa dilaksanakan secara online. Harapan kita pengambilan sistem penomoran ini kalau bisa wajib pajak nggak perlu lagi datang ke kantor pajak," ujar Arthur.Karena menurut Arthur, persyaratan dalam per 24 dijelaskan, yang mengambil kode aktivasi dan pasword adalah pemimpin perusahaan, namun dikarenakan sibuk maka pemimpin perusahaan menginstruksikan pegawainya yang datang ke kantor pajak untuk melakukan registrasi."Menurut saya kalau dilihat dari segi sekuriti ini kan nggak pas. Karena bisa saja nomor pasword itu disalahgunakan," ungkapnya.Tak Cuma Arthur, wajib pajak lainnya, Aris Prasetyo Utomo (37) juga menyambut baik aplikasi ini. Sebagai tax manager dari sebuah perusahaan otomotif di daerah Jakarta Pusat, Aris mengaku lebih mudah dalam melakukan kontrol ke beberapa cabang perusahaannya."Tiap cabang ada penomorannya. Masing-masing selama ini kalau kita ngontrol harus per cabang karena ada kode cabang masing-masing. Nah kalau sekarang sih sudah pakai nomor generik kita bisa langsung ketahuan huruf nomornya. Kalau dulu ngontrol tiap minggu ada yang loncat nomornya," imbuh Aris.Di balik kemudahan itu, Aris juga tetap memupuk harapan ke arah perbaikan penomoran faktur pajak baru ini. Aris mengaku masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi E-Nofa ini. Aris meminta agar penomoran faktur pajak ini bisa dilakukan setahun sekali. Kalau aturan yang ada sekarang dilakukan selama 3 bulan sekali."Alangkah baiknya dijadikan setahun saja bahwa wajib pajak itu diperbolehkan minta faktur pajak dari Januari-Desember. Wajib pajak harus mengurus proses yang sama untuk mendapatkan faktur pajak, itu kesan yang agak merepotkan," ungkap Aris.Namun usulan Aris ini dijawab oleh pihak Ditjen Pajak bahwa memang pengaturan itu dimaksudkan untuk pengawasan. Dengan mewajibkan pengambilan nomor setiap 3 bulan sekali, Ditjen Pajak dapat dengan mudah mengawasi bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan memang masih aktif menjalankan usahanya, sehingga layak untuk mendapatkan nomor faktur pajak.Di sisi lain, menurut Aris, kebanyakan customer perusahaannya meminta nomor blok yang diberi Ditjen Pajak. Padahalnya di surat yang berisi blok nomor itu tercantum tulisan 'rahasia'. Hal ini yang membuat bingung Aris. Di satu sisi ia ingin memberitahukan nomor tersebut kepada customer, namun ia takut nomor itu disalahgunakan karena ada tulisan rahasia. "Kalau nggak kita kasih tahu, customer bisa nahan pembayaran. Jadi kita bingung juga itu sifatnya rahasia itu gimana. Ini kendala di lapangan," kata Aris.Menurut Ditjen Pajak, kerahasiaan nomor faktur pajak adalah demi kepentingan Wajib Pajak itu sendiri. Di masa lalu, nomor faktur pajak yang sering diinformasikan kepada PKP lainnya berpotensi disalahgunakan oleh lawan transaksi. Imbasnya, jika PKP penerbit faktur pajak bermasalah, maka lawan transaksinya pun akan kena getahnya. Sanksi 100% dari pajak menjadi ancaman yang sudah memakan banyak korban.Guna melindungi kepentingan PKP, maka Ditjen Pajak merahasiakan nomor faktur pajak dan hanya memberitahukannya kepada penerbit faktur pajak semata.

Rekomendasi