Polisi sejauh ini tidak menemukan adanya ritual sekte seks bebas di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan tersangka GL, polisi yang menelusuri, tidak menemukan fakta tempat berlangsungnya ritual pemuja seks bebas.
"Masalah sekte seks bebas di Kota Bandung itu bahwa tidak benar adanya. Itu hanya obsesi saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Abdul Rahman Baso di Mapolrestabes Bandung, Senin (3/6).
Pihaknya memastikan bahwa tempat yang selama ini disebut-sebut tidak ditemukan adanya ritual seks bebas.
"Jadi setelah kami telusuri tidak ada itu seks bebas di wilayah kota Bandung," tegasnya.
Adapun surat yang beredar tentang surat sekte seks bebas adalah palsu. Polisi menyebut bahwa GL hanyalah mencari sensasi dan keuntungan semata dengan membuat surat palsu tersebut.
"Pelaku membuat surat palsu yang berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Keperpusda Muhammad Anwar," ucapnya.
Padahal setelah saat dimintai keterangan, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung bahwa tidak benar adanya perintah sekte seks bebas.
"Tanda tangan, NIP yang ditulis memang salah, sedangkan stempel GL mendapatkan dari ibunya yang memang bekerja di Perpusda Bandung," ujarnya.
Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan. Salah satunya AND yang disebut-sebut sebagai pendeta. Namun di situ polisi juga tidak menemukan indikasi adanya pemujaan terhadap ritual seks bebas. "Kami tidak temukan ke arah sana," ucapnya.
GL kini telah diamankan Polrestabes Bandung. Pria yang mengaku sebagai penyanyi dangdut ini dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.