Muhammad Dwigusta Cahya (18) tidak membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa mobil Nissan Juke yang dikendarainya lari dengan kecepatan tinggi. JPU menyebut Nissan Juke dipacu hingga 110 kilometer/jam saat mengalami kecelakaan hebat di Tol Purbaleunyi.Hal itu terungkap ketika, Muhammad Dwigusta Cahya (18) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (28/5) dengan agenda mendengarkan dakwaan."Saya menerima," singkat Dwigusta saat dimintai jawaban oleh Majelis Hakim yang diketuai Handri Hengky usai pembacaan dakwaan dari JPU Gusparli.Dalam dakwaannya disebutkan bahwa kecepatan Nissan Juke saat itu dikendarai Dwigusta mencapai hingga 110 kilometer/jam. Padahal di Tol Purbaleunyi KM 135+700, itu kecepatan maksimal 80 minimal 60."Ini kan dengan mendengarkan dakwaan tidak keberatan. Minggu depan mendengarkan kesaksian," jelas kuasa hukum Dwigusta, Subet Siregar.Namun dia membantah bahwa kliennya membawa kecepatan 156 kilometer/jam. "Nanti kita buktikan saja di pengadilan. Kalau kecepatannya segitu (156 kilometer/jam), lebih salah dia," tegasnya.Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 4 Juni mendatang. JPU pun akan menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan.Dwicahya dikenakan pasal Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun bui.Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tol Purbaleunyi KM 135+700 jalur Bandung, pada Minggu, 7 April siang sekitar pukul 13.15 WIB. Lima orang tewas dalam kecelakaan tersebut.Mobil Nissan Juke nomor polisi AB-241-TA tersebut hilang kendali dan melompat lajur hingga menerjang Xenia yang ada di lawan arah. 5 Dari 6 penumpang Xenia tewas seketika. Dalam kecelakaan itu, Dwigusta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandung.
Sopir Nissan Juke maut akui ngebut di Tol Purbaleunyi
Mobil Nissan Juke hilang kendali dan melompat lajur hingga menerjang Xenia. 5 Penumpang Xenia tewas.
Advertisement
Rekomendasi