Jadi terdakwa korupsi, Wali Kota Medan dinonaktifkan

Surat pemberhentian Rahudman datang bersamaan dengan surat pengangkatan Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Jadi terdakwa korupsi, Wali Kota Medan dinonaktifkan
Wali Kota Medan Rahudman Harahap disidang.. ©2013 Merdeka.com

Rahudman Harahap resmi diberhentikan sementara dari jabatan Wali Kota Medan. Dia dinonaktifkan karena menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Daerah (TPAPD) Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar.Surat pemberhentian sementara Rahudman Harahap diserahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di lantai VIII kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (15/5). Rahudman memang tidak hadir di sana. Menurut Eldin, dia sedang berada di Jakarta. "Karena Pak Rahudman tidak dapat hadir pada hari ini, saya titipkan SK Mendagri kepada Pak Eldin," kata Gatot.Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri No 131.12/2916 bertanggal 10 Mei 2013 itu, Dzulmi Eldin yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota diangkat menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Medan.Surat pemberhentian Rahudman datang bersamaan dengan surat pengangkatan Eldin sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Medan. Eldin mengatakan bakal semakin berat memimpin Kota Medan. "Memang berat melaksanakan ini. Selama ini kan kami berdua. Mudah-mudahan cepat selesai urusan beliau supaya dapat kembali lagi," katanya.Rahudman diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Daerah (TPAPD) Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar. Waktu itu dia menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Tapsel pada 2005. Persidangan kasus ini juga sudah dua kali digelar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi