Eksepsi ditolak, kubu Djoko Susilo akan banding

Hakim menolak materi eksepsi Djoko Susilo karena terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Eksepsi ditolak, kubu Djoko Susilo akan banding
Sidang Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi simulator uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korlantas Polri 2011, Djoko Susilo, mengatakan bakal mengajukan banding atas ditolaknya nota keberatan (eksepsi). Tetapi, mereka mengaku bakal mengajukan banding usai putusan akhir diterima.Namun, menurut salah satu anggota tim penasehat hukum Djoko, Juniver Girsang, dia akan mengajukan banding atas eksepsi usai putusan akhir (vonis) dibacakan."Kami akan ajukan banding atas penolakan nota keberatan (eksepsi) hari ini. Ini sebagai bentuk perlawanan tim penasihat hukum dan penggunaan hak kami," kata Juniver kepada wartawan, usai mendengarkan putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (14/5).Namun, lanjut Juniver, jika kliennya diputus bebas, maka dia tidak akan mengajukan banding. Tapi jika Djoko diputus bersalah, maka dia akan ajukan banding atas penolakan eksepsi itu pada tingkat Pengadilan Tinggi.Hakim Ketua Suhartoyo beralasan, materi eksepsi diajukan Djoko Susilo terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu."Substansi dalam nota keberatan terdakwa sudah masuk materi persidangan dan mesti diuji dalam persidangan. Maka majelis hakim memutuskan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Suhartoyo.Hakim Ketua Suhartoyo pun menjadwalkan persidangan kasus simulator dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Mulai pekan depan, persidangan Djoko Susilo akan dilakukan dua kali dalam sepekan. Yakni Selasa dan Jumat.

Rekomendasi