Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, menghentikan program perlindungan terhadap 44 saksi dan korban peristiwa penyerangan yang terjadi di Sampang, Madura pada Agustus 2012 lalu. Hal ini dilakukan seiring dengan telah selesainya proses penegakan hukum dalam kasus penyerangan tersebut."Keputusan penghentian program perlindungan ini disampaikan dalam rapat paripurna LPSK pada tanggal 29 April 2013," jelas Anggota LPSK Teguh Soedarsono dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (7/5).Teguh menjelaskan, keputusan penghentian ini dilakukan karena kebutuhan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi sudah selesai seiring usainya proses penegakan hukum dalam kasus penyerangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, pemulihan medis dan pemenuhan hak prosedural terhadap para saksi dan korban juga telah dinyatakan selesai oleh tim ahli medis yang menangani selama ini."Polda Jawa Timur telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka untuk kasus pengrusakan dan penganiayaan dalam tragedi pada tanggal 26 Agustus 2012 lalu dan masing-masing sudah di vonis," terang Teguh.Lebih lanjut, Teguh menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut. Di antaranya, pemberian pengamanan dan pengawalan terhadap para saksi dan korban, serta penempatan di rumah aman selama proses pemeriksaan sejak penyelidikan sampai pemeriksaan di pengadilan.LPSK, kata dia, juga telah mengupayakan pengalihan proses persidangan melalui kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA), sehingga diputuskan diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya."Pemulihan medis terhadap terlindung atas nama Thohir dengan pelayanan operasi usus dan rawat jalan, pendampingan dan penempatan ruang khusus selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pemberian nasihat hukum dan pengamanan di Gor Sampang," tegas dia.Hal ini dirasa perlu dilakukan karena menurutnya, korban dalam tragedi penyerangan Sampang mengalami trauma dan luka-luka akibat kekerasan yang dialami dalam tragedi tersebut."Eskalasi ancaman terhadap para saksi dan korban dalam tragedi penyerangan di Sampang tersebut sangat tinggi dan mereka mengalami trauma serta luka-luka akibat kekerasan yang dialami, selain itu sorotan media dan publik sangat tinggi, sehingga LPSK merasa penting untuk segera melakukan tindakan" tandasnya.
LPSK hentikan perlindungan 44 korban kerusuhan Sampang
Penghentian perlindungan karena proses hukum terhadap para pelaku telah selesai di pengadilan.
Rekomendasi