Polda akan serahkan Hercules ke Kejati

Pelimpahan tahap dua, lanjut Rikwanto, berupa barang bukti dan para tersangka.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polda akan serahkan Hercules ke Kejati
Hercules. ©2012 Merdeka.com

Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tahap dua tersangka Hercules Rozario Marshal beserta puluhan anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (7/5). Pelimpahan dilakukan di Main Hall Polda Metro Jaya."Rencana tahap dua Hercules dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan hari ini. Bertempat di Main Hall PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/5).Pelimpahan tahap dua, lanjut Rikwanto, berupa barang bukti dan para tersangka. "Nanti akan dihadirkan juga para tersangka dan barang buktinya," tuturnya.Dihubungi terpisah, Kasat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan, puluhan tersangka itu tetap akan ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Hercules beserta puluhan anak buahnya diciduk petugas saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3). Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.Hercules juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.

Rekomendasi