Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan tidak terdapat kesalahan dalam putusan Kasasi mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurut dia, putusan Kasasi itu sudah sesuai prosedur, sehingga MA tidak bersalah dalam menjatuhkan putusan terhadap Susno."Sebenarnya MA dalam hal ini tidak pernah merasa bersalah, karena ketentuan hukumnya sudah seperti itu putusannya," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/5).Namun demikian, Hatta tidak membantah ada kesalahan dalam putusan Pengadilan TInggi yaitu adanya perbedaan pencantuman nomor perkara di bagian pertimbangan dan amar putusan. Dia berharap hal itu tidak terulang pada perkara yang lain."Kalau ada salah pengetikan nomor di Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri misalnya, walaupun itu tidak membatalkan putusan, tetapi jangan sampai terjadi lagi untuk masa mendatang," kata Hatta.Atas dasar itu, Hatta menerangkan, MA akan segera melakukan sosialisasi dengan mendatangani satuan-satuan kerja di daerah. "Salah satu materinya, yaitu selalu mengingatkan supaya putusan dibaca baik-baik, jangan ada yang salah ketik, jangan ada salah identitas dan sebagainya," terang dia.Lebih lanjut, tambah Hatta, langkah ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan digunakannya kesalahan-kesalahan kecil itu sebagai celah untuk melawan pihak yang terjerat perkara hukum. "Sehingga kita harus terus mewaspadai,' pungkas dia.Sebelumnya, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008, Susno Duadji, menolak dieksekusi karena terdapat kesalahan dalam putusan Kasasi MA yaitu tidak mencantumkan perintah penahanan. Selain itu, Susno juga berdalih kesalahan juga terjadi pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu adanya pencantuman nomor perkara yang berbeda di bagian pertimbangan dan amar putusan.
Ketua MA: Tak ada kesalahan dalam putusan Kasasi Susno
"Kalau ada salah pengetikan nomor di PT atau PN misalnya, itu tidak membatalkan putusan," kata Hatta.
Advertisement
Rekomendasi