Pengadilan Tinggi kuatkan vonis terhadap terdakwa Hartati

"Menurut PT, putusan PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding itu dapat dipertahankan untuk dikuatkan," ujar Sobari.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Pengadilan Tinggi kuatkan vonis terhadap terdakwa Hartati
Hartati ditahan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas vonis terdakwa Siti Hartati Murdaya

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas vonis terdakwa Siti Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Selatan.Terdakwa harus tetap menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau setara dengan 32 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor."Menurut PT, putusan PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan," ujar Humas PT DKI, Ahmad Sobari, Kamis (2/5).Majelis Tinggi Ahmad Sobari mengatakan pengajuan banding yang dilakukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, tidak terdapat uraian fakta hukum baru. Dengan demikian Majelis Tinggi mempertimbangkan hal itu bersifat pengulangan."Uraian yang termuat dalam memori banding tidak terdapat fakta hukum baru hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan oleh majelis tingkat dengan tepat dan benar," terang Ahmad.Selain tetap ditahan, Hartati juga harus membayar denda Rp 150 juta dan jika tidak dilunasi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan bernomor 13/Pid/TPK/2013/PT.DKI tanggal 24 April 2013, itu diketuai Ahmad Sobari dengan Hakim Anggota M Hattab, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi.Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memutus bersalah Hartati karena terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol untuk pengurusan HGU lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan atas PT CCM. Hartati dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi