Aksi teror di Indonesia masih sulit dihentikan. Padahal, Densus 88 sudah melumpuhkan jaringan teroris dan menembak mati para gembong-gembongnya. Namun, berjalannya waktu teroris-teroris baru terus bermunculan.Tidak diketahui jelas bagaimana para teroris ini mendapatkan dana, membeli senjata, serta melakukan aksi lainnya. Padahal, untuk melancarkan aksinya memerlukan dana yang tidak sedikit.Ketua Pansus RUU Pendanaan Terorisme Adang Darajatun menegaskan perlunya memutus aliran dana kepada teroris. Dengan adanya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang bekerja sama dengan PPATK diharapkan mampu membongkar siapa investor yang mendanai aksi teror tersebut."Mengatasi celah-celah yang ada dalam peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme sehingga menjamin kepastian hukum dan ketertiban masyarakat," kata Adang. Hal ini disampaikan Adang dalam seminar nasional dengan tema 'Implementasi UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme' di Hotel Merlyn Park, Jakarta pusat, Kamis (2/5).Adang menjelaskan dengan adanya UU Nomor 9 ini, aparatur penegak hukum bisa mengetahui dan mengatur prosedur dan mekanisme yang jelas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dengan cara pendekatan 'follow the money', namun tidak menghambat kegiatan pengelola jasa keuangan."Hal ini juga sebagai bentuk rekomendasi yang telah disetujui oleh pemerintah," ujarnya.Tidak hanya Indonesia, masyarakat dunia sedang dihadapkan pada keadaan yang cukup mengkhawatirkan akibat aksi teror. Upaya pemberantasan teroris secara konvensional dengan menghukum para pelaku bukan satu-satunya cara."Perlu keikutsertaan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum dan kerja sama internasional," imbuhnya.Adang menegaskan kriminalisasi pendanaan terorisme sebagai suatu tindak pidana saat ini mutlak diperlukan. "Penyandang dana juga adalah pelaku dari tindak pidana terorisme," pungkasnya.
Adang: Penyandang dana aksi teror juga teroris
"Perlu keikutsertaan penyedia jasa keuangan, aparat penegak hukum dan kerja sama internasional," kata Adang.
Advertisement
Rekomendasi