Polda Metro Jaya minta pihak otoritas penerbangan, dalam hal ini Halim Perdanakusuma, untuk memberi sanksi kepada helikopter yang terbang rendah di Bundaran HI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan heli yang terbang rendah tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan di kawasan HI."Kalau sanksi dikembalikan ke otoritas penerbangan. Karena mereka yang membagi-bagi jalur udara. Makanya kita (polisi) akan koordinasi dengan pihak otoritas penerbangan dalam hal ini Halim Perdana Kusuma," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/4).Menurut Rikwanto, sanksi tegas harus diberikan kepada pemilik helikopter, sebab heli itu terbang rendah di kawasan yang notabenenya merupakan teritorial ring 1 atau dekat dengan Istana Negara. "Hal itu pula yang jadi pertanyaan. Apa maksud dan tujuan heli itu terbang rendah di kawasan itu. Tapi dikembalikan lagi kepada otoritas penerbangan," ujar Rikwanto.Sebelumnya, sebuah helikopter terbang rendah di atas air mancur Bundaran Indonesia, Selasa (23/4) sore. Saking rendahnya, angin dari baling-baling heli itu membuat air mancur di kolam bundaran Hotel Indonesia (HI) beriak.
Polisi minta pemilik heli terbang rendah di HI diberi sanksi
Menurut Rikwanto, heli itu terbang rendah di kawasan yang notabenenya merupakan teritorial ring 1 atau Istana Negara.
Rekomendasi