Sekretaris dan mantan Kepala BPN diperiksa KPK terkait Hambalang

"Saya enggak bawa bukti baru. Cuma kasih keterangan saja," kata Managam.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sekretaris dan mantan Kepala BPN diperiksa KPK terkait Hambalang
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Sekretaris Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung, hari ini kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Managam datang pukul 09.40 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka."Cuma jadi saksi buat AAM, DK, dan TBMN. Saya enggak bawa bukti baru. Cuma kasih keterangan saja," kata Managam kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4).Managam membantah pengurusan sertifikat tanah Hambalang berlarut-larut saat masa kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault. Menurut dia, prosedur pengurusan sertifikat sudah benar."Secara materiil dan moral dalam penerbitan sertifikat itu BPN bertanggung jawab. Keterlambatan itu terjadi karena kurang lengkap alat-alat bukti dari Kemenpora," ujar Managam yang mengenakan kemeja lengan panjang corak garis.Selang sepuluh menit kemudian, giliran mantan Kepala BPN, Joyo Winoto, mendatangi KPK. Tetapi, dia bungkam saat ditanyai para jurnalis. Di dalam lobi, Joyo dan Managam sempat berbincang-bincang.KPK sudah menetapkan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp 2,5 triliun itu.Pertama adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK). Kedua, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng (AAM). Ketiga, bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya dan mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara berkecimpung dalam bidang konstruksi. PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi dalam pembangunan P3SON Hambalang. Kabarnya, porsi besaran modal dalam pembangunan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, antara Adhi Karya dan Wijaya Karya adalah 70 persen-30 persen.KSO Adhi-Wika diduga menyuap penyelenggara negara untuk memuluskan lelang proyek pengadaan P3SON Hambalang. Mereka dan beberapa perusahaan sub-kontraktor lain juga ditengarai menggelembungkan harga barang dan jasa dalam proyek itu.AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar.

Rekomendasi