Sopir Nissan Juke maut ditetapkan sebagai tersangka

Dwigusta kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Sopir Nissan Juke maut ditetapkan sebagai tersangka
Nissan Juke yang dikendarai Dwigusta. ©2013 Merdeka.com

Muhammad Dwigusta Cahya (18), pengemudi Nissan Juke yang menabrak Daihatsu Xenia di Tol Purbaleunyi kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dwigusta mengendarai mobil jenis SUV dengan kecepatan tinggi sehingga hilang kendali.Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif mengatakan penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, saksi dan keterangan dari sejumlah ahli, termasuk pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dari Nissan yang memantau langsung bangkai kendaraan."Dari hasil pemeriksaan sejauh ini saat meminta keterangan sejumlah ahli baik itu Dinas Perhubungan, saksi-saksi atau dari ahli ATPM pun, maka pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Unit Pelayanan Terpadu Pos Polisi Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4).Dia membenarkan bahwa hasil analisa yang dilakukan pihaknya beserta sejumlah ahli, Dwigusta yang merupakan mahasiswa STT Telkom itu mengendarai dengan kecepatan melebihi batas maksimal."Bahwa betul kejadian kecelakaan lalulintas melebihi batas maksimal, pengemudi menjalankan dengan batas kecepatan maksimal di atas 80 kilometer per jam. Dia melewati itu," tandasnya.Menurutnya Dwigusta dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Rekomendasi