Sopir Nissan Juke maut, Muhammad Dwigusta Cahya (18) saat ini masih berstatus saksi. Polisi terus melakukan pemeriksaan, meski terhambat lantaran kondisi syok yang dialami Dwigusta.Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif mengatakan, jika terbukti atau ditetapkan sebagai tersangka, Dwigusta dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara."Karena kelalaian mengakibatkan materi dan meninggal dunia," kata Lukman di Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4).Hingga kini, Dwigusta masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih, Kabupaten Bandung. Kondisi mahasiswa STT Telkom tersebut mengalami syok berat, meski tidak ada luka parah."Jadi masih di rumah sakit, kondisi fisik memang membaik tapi kalau komunikasi masih terhambat," tandasnya.Dia enggan berspekulasi soal kecelakaan maut tersebut. Sebab sopir juga tidak di bawah pengarah alkohol, dan terbukti tidak menggunakan obat-obatan terlarang."Kita butuh keterangan dari ahli, kita belum menyebut ini itu, tapi memang mobil berkecepatan batas maksimal," terangnya.Nissan Juke yang dikendarai Dwigusta terlibat tabrakan hebat di tol Purbaleunyi kemarin sekira pukul 13.00 WIB. Mobil Nissan Juke nomor polisi AB-241-TA tersebut hilang kendali dan melompat di kilometer 135.700 hingga menerjang Xenia yang ada di lawan arah. 5 dari 6 penumpang Xenia tewas seketika.
Tewaskan 5 orang, sopir Nissan Juke terancam 6 tahun penjara
Hingga kini, Dwigusta masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih, Kabupaten Bandung.
Advertisement
Rekomendasi