Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Demokrat Ignatius Mulyono. Anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang."Sama seperti kemarin, ditanyakan soal sertifikat Hambalang," kata Ignatius yang tiba di KPK dengan mengenakan batik merah marun, Selasa (2/4).Ignatius telah beberapa kali diperiksa KPK. Saat menjalani pemeriksaan, Ignatius mengaku diperintah oleh Anas Urbaningrum untuk mengurusi sertifikat tanah P3SON Hambalang. Dia mengatakan, tidak menolak perintah itu lantaran saat itu Anas adalah ketua Fraksi Demokrat."Karena yang nyuruh Pak Anas dan (Muhammad) Nazaruddin, ya saya serahkan saja ke Nazar (surat keputusan dari BPN)," kata Ignatius kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).Kemudian Ignatius mengatakan Nazaruddin meminta dia menelepon Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu, Joyo Winoto, soal proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang yang belum selesai. Menurut dia, Nazaruddin mengatakan hal itu merupakan perintah pimpinan fraksi, yang pada 2010 masih dijabat oleh Anas.Setelah surat keputusan BPN buat sertifikat tanah Hambalang selesai, dia diminta mengambilnya. Dia lantas diperintah menghubungi Sekretaris Utama BPN, Managam, buat mengambil surat itu. Salinan surat keputusan itu dia bawa hari ini saat menjalani pemeriksaan di KPK.Selain Ignatius, KPK juga memanggil staf Fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar dan Sekretaris Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya.
KPK periksa Ignatius Mulyono untuk tersangka Anas Urbaningrum
Ignatius diperiksa terkait kasus Hambalang yang diduga melibatkan Anas.
Rekomendasi