AJI kecam pembakaran kantor Palopo Pos & Fajar Biro Palopo

AJI Makassar meminta agar polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andi Angelina
Oleh Andi Angelina - Reporter
AJI kecam pembakaran kantor Palopo Pos & Fajar Biro Palopo
Ilustrasi kerusuhan. Merdeka.com/Arie Basuki

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Makassar, mengecam pembakaran Kantor Redaksi Palopo Pos dan Biro Fajar Palopo di Jalan Jenderal Sudirman (Andi Jemma) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Informasi yang di himpun sementara kantor Fajar Group ini di bakar oleh massa pendukung salah satu kandidat calon walikota Palopo. Tindakan ini merupakan respon atas hasil pleno Komisi pemilihan Umum Daerah yang menetapkan Judas Amir-Ahmad Syaifuddin sebagai pemenang pemilihan Wali kota Palopo.AJI Makassar meminta agar polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena hal ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap dunia pers dan melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya."Menganiaya, mengancam dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku," ujar Ketua AJI Makassar Mardiana Rusli dalam siaran persnya, Minggu (31/3).` AJI Makassar juga mengimbau pada seluruh kalangan masyarakat, agar menggunakan mekanisme hak jawab apabila keberatan dan merasa dihakimi oleh pemberitaan media, sebagaimana yang diatur dalam UU Pers. Sejauh ini AJI Makassar sedang mencari informasi terkait pembakaran kantor Palopo Pos apakah ada hubungan dengan konten pemberitaan Palopo Pos terkait pemilihan Wali kota Palopo. Jika di temukan adanya produk jurnalistik yang melanggar kode Etik maka akan di serahkan ke Dewan Pers.Mardiana Rusli juga mengingatkan agar jurnalis dan media yang sedang meliput konflik Pilkada Kota Palopo untuk mengedepankan sikap independensi, integritas dan kejujuran dalam melaporkan fakta. "Beritakan yang sebenarnya dan porsi yang imbang. Sehingga publik melihat media tidak berpihak. Dalam keadaan genting dan gawat, jurnalis tidak boleh memanaskan keadaan sehingga dapat membuat situasi jadi destruktif." katanya.Namun, aksi kekerasan dengan melakukan penyerangan dan pembakaran Kantor Redaksi Palopo Pos dan Biro Fajar Palopo tidak dibenarkan. Aparat kepolisian harus menindak tegas pelaku penyerangan tersebut. "Polisi harus memastikan perlindungan bagi jurnalis, agar jurnalis tetap bisa bekerja dengan bebas dan aman. Apabila konflik yang berkembang menjadi aksi kekerasan justru harus diliput demi memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan, dan sengketa pilkada segera diakhiri," ujar Kepala Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aryo Wisanggeni."Perlindungan dan jaminan keamanan bagi jurnalis menjadi penting, justru karena besar potensi sengketa pilkada berlanjut," tegasnya.

Rekomendasi