Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan Irgan Chairul Mahfiz hari ini mendatangi KPK. Irgan akan menjalani pemeriksaan dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)."Saksi untuk HAS (Haris Andi Surahman)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Jumat (28/3).Saat hadir di KPK, Irgan enggan mengomentari pemanggilannya sebagai saksi. Irgan yang mengenakan kemeja biru itu hanya bungkam saat media mencecar pertanyaan.Selain Irgan, KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN Hendra R Singkarru. Anggota Komisi IV yang menaungi bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan itu juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka HAS.Untuk kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka. Haris dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq. Wa Ode telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.Wa ode mengatakan ada kesalahan prosedur dalam penentuan daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Terdapat sekitar 126 daerah yang harusnya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.Haris berperan sebagai calo yang mempertemukan antara pengusaha Fahd A Rafiq dengan Wa Ode Nurhayati. Fahd sendiri mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman, saat masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Fahd ingin mendapatkan jatah proyek dari daerah-daerah penerima DPID.
Dua anggota DPR diperiksa KPK terkait kasus DPID
KPK memeriksa Irgan Chairul Mahfiz dan anggota fraksi dari PAN, Hendra R Singkarru dalam kasus DPID.
Rekomendasi