Selain memeriksa anggota Komisi X fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR, Nurul Faiziah. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengubahan Peraturan Daerah dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional di Provinsi Riau 2012.Lembaga antirasuah itu juga memanggil staf ahli Kahar, Badrut Tamam, sebagai saksi dalam perkara sama. Keduanya sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB."Nurul Faiziah dan Badrut Tamam diperiksa sebagai saksi buat tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu (27/3).KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau, pada awal Februari lalu. Tidak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli.Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Terkait perkara itu, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, serta ruang kerja anggota Komisi X DPR fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakkir, di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Penyidik juga sempat menggeledah rumah milik Rusli di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat.
Kasus PON, KPK juga periksa kabag Banggar dan staf Kahar
Keduanya diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal.
Advertisement
Rekomendasi