KPK sita kekayaan hasil korupsi Nazaruddin senilai Rp 390 M

"KPK juga menyita beberapa saham di sebuah sekuiritas," kata Johan Budi.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK sita kekayaan hasil korupsi Nazaruddin senilai Rp 390 M
M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kekayaan yang diduga hasil korupsi milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap wisma atlet Palembang. Aset Nazaruddin yang disita mencapai Rp 390 miliar, termasuk dalam bentuk saham Garuda Indonesia."Yang telah disita saham di Garuda senilai Rp 300 miliar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).Selain itu, lanjut Johan, KPK juga menyita aset Nazaruddin berupa lahan kelapa sawit nilainya Rp 90 miliar. Kemudian KPK juga menyita saham Nazaruddin di sebuah perusahaan sekuritas."KPK juga menyita beberapa saham di sebuah sekuiritas," lanjut Johan.KPK menyita seluruh aset tersebut, lantaran diduga perolehannya hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).Diketahui, dalam persidangan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu, terungkap bahwa PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Hal ini dutarakan oleh mantan anak buahnya, Yulianis saat bersaksi. Menurut Yulianis, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.Yulianis mengatakan, uang pembelian saham Garuda Indonesia diperoleh dari lima anak perusahaan PT Permai Grup. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar

2. PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar

3. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar

4. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar

5. PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiahNazaruddin telah menjadi terpidana kasus suap wisma atlet Palembang. Dalam pengembangan kasusnya, diduga terdapat TPPU. KPK kemudian menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham Garuda Indonesia. Pembelian saham itu diduga menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau 4 jo pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi