Para pelaku penyerangan kantor Tempo terekam CCTV

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Arbi Sumandoyo
Oleh Arbi Sumandoyo - Reporter
Para pelaku penyerangan kantor Tempo terekam CCTV
kantor tempo diserang. ©2013 Merdeka.com/al amin

Kamera CCTV yang terpasang di kantor redaksi Tempo menangkap gambar delapan orang pelaku penyerangan pada Jumat (15/3) malam. Rekaman tersebut membuktikan penyerangan terjadi karena ada tiga dari delapan orang pelaku yang menyulut dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi."Proses lidik, kita bisa identifikasi dari 3 tersangka masih dikejar. Dikuatkan juga gambar CCTV kantor Tempo tersebut," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (16/3).Namun demikian, Wahyu belum dapat memastikan pelaku merupakan kelompok preman atau anggota organisasi masyarakat (ormas). Dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi, didapat keterangan yang menyebut ada delapan orang pelaku yang datang dan langsung mengejar seorang karyawan dengan membabi buta.Tidak hanya itu, para pelaku kemudian memecahkan kaca kantor menggunakan samurai juga kayu dan batu. Dua orang petugas keamanan yaitu Akbar dan Aris yang mencoba melerai malah dikeroyok oleh para pelaku. Bahkan salah seorang pelaku yang membawa samurai hendak membabat korban."Dari keterangan yang dihimpun di TKP, ada delapan orang. Itu termasuk dari rekaman CCTV dan juga dari keterangan saksi," kata Wahyu.Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi