Simulator SIM, KPK panggil anggota Komisi III Fraksi Demokrat

Kali ini giliran anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Dasrul Djabbar dipanggil sebagai saksi.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Simulator SIM, KPK panggil anggota Komisi III Fraksi Demokrat
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011. Kali ini giliran anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Dasrul Djabar dipanggil sebagai saksi."Untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).Selain Dasrul, seorang PNS Setjen DPR RI Wiwi, dan PNS Ditlantas Polda Metro Jaya Sudiyono juga dipanggil KPK. Tak luput ikut dipanggil pula mantan staf ahli Sutjipto bernama Mawang ikut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Akpol itu.KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Mereka adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.Akibat ulah Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo, negara merugi Rp 198,6 miliar dalam proyek pengadaan simulator SIM 2011. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi