Polisi Republik Indonesia belum mau menyatakan sikap terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Sebabnya tak lain karena Polri harus memastikan lebih dulu unsur pidana dalam kasus tersebut."Bagian pidana kan banyak, itu kan kelengkapan administrasi. Unsur pidananya itu kan kita perlu mencermati. Kita lihat aturan yang mengaturnya, dasar hukumnya ada tidak dasar hukumnya. Itu memang dokumen tapi apa masuk ke dalam hukum pidana," terang Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di kantornya, Jakarta, Senin (4/3).Bukan hanya itu, si pelapor pun disarankan agar mengikuti proses hukum di KPK terlebih dulu. Setelah itu polisi baru bisa menentukan sikap dengan hasil tim kode etik sebagai rujukan."Baik sekali kita cermati tim etik itu bisa jadi salah satu rujukan. Jadi mungkin dicemati dulu proses hukum di KPK karena seperti yang kita ketahui sudah ada tim etik yang sudah berjalan, kita hormati proses yang berjalan ini," lanjutnya.Bahkan jika dimungkinkan akan ada koordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan kasus ini."Bisa berkoordinasi tinggal tentu tahapan pemeriksaan saat ini berjalan dengan baik, kita juga mengharapkan informasi terkait," tutupnya.Jumat lalu, mantan ketua DPC Cilacap, Tri Dianto bersama sejumlah loyalis Anas melaporkan kebocoran sprindik di KPK. Namun karena sudah menjelang petang laporan baru diterima piket dan belum ada laporan resminya.
Polri teliti unsur pidana di bocornya sprindik Anas
Mantan ketua DPC Cilacap, Tri Dianto bersama sejumlah loyalis Anas melaporkan kebocoran sprindik di KPK pada polisi.
Rekomendasi