Rumah Irjen Djoko Susilo, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, di Jalan Prapanca Raya No 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disita Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Rumah dengan ornamen bergaya solo tersebut sudah dipasang plang oleh KPK sejak semalam.Tino, penjaga rumah mewah itu mengatakan, KPK memasang plang penyitaan Selasa (19/2) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Sejak majikannya terlibat dugaan kasus korupsi dan pencucian uang, kata Tino, rumah yang dijaganya sepi.
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com"Dipasang jam 19.00 WIB sama KPK dan mulai sepi sejak kasus korupsinya ramai diberitakan," kata Tino saat ditemui di rumah di Jalan Prapanca Raya No. 6, Rabu (20/2).Pantauan merdeka.com, rumah berlantai dua dengan cat warna krem dan paduan pintu berwarna cokelat itu tampak mewah. Sayangnya, rumah tersebut dalam keadaan tertutup rapat dengan pintu garasi yang terbuat dari kayu setinggi 3 meter.Pada bagian depan, KPK memasang plang bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini telah di Sita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo'. Penyitaan tersebut Berdasarkan Surat penyitaan Nomor Sprin. Sita 01/01/01/2013 Tanggal 09 Januari 2013 dan Berdasarkan Surat penyitaan Nomor Sprin. Sita 13/01/01/2013 Tanggal 31 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh penyidik KPK.