Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Tetapi, mereka menolak tuntutan jaksa agar Amran membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar.Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, tafsiran uang pengganti dalam Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, adalah jika adanya unsur kerugian keuangan negara. Sementara menurut Hakim Made Hendra, uang diperoleh Amran bukan merupakan kerugian keuangan negara. Uang Rp 3 miliar itu merupakan pemberian dari Hartati Murdaya."Hakim mempertimbangkan uang pengganti dalam tuntutan jaksa tidak berdasar, karena tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara. Maka tidaklah tepat terdakwa mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar," kata Hakim I Made Hendra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2).Majelis hakim juga memutuskan pidana denda untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Usai pembacaan putusan, Amran dan tim penasehat hukumnya akan menyatakan banding.
Hakim tolak tuntutan uang pengganti Rp 3 M untuk Amran Batalipu
Menurut Hakim, uang diperoleh Amran bukan merupakan kerugian keuangan negara. Uang Rp 3 miliar itu dari Hartati.
Rekomendasi