Terbukti korupsi SHS, dua eks pejabat ESDM dibui 9 dan 4 tahun

Kedua terdakwa adalah Jacobus Purwono dan Kosasih Abbas.

Aryo Putranto Saptohutomo
Terbukti korupsi SHS, dua eks pejabat ESDM dibui 9 dan 4 tahun
sidang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan buat mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga didenda Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan."Mengadili, menyatakan terdakwa I, Ir. Jacob Purwono, M.S.E.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Kemudian, majelis hakim juga memvonis bekas anak buah Jacob, Ir. Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan."Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Ir. Kosasih Abbas, Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sudjatmiko.Majelis hakim juga memerintahkan Jacob dan Kosasih membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1,03 miliar dan Rp 550 juta, selambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keduanya tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara buat Jacob dan Kosasih, masing-masing selama dua tahun dan satu tahun.Hal memberatkan Jacob adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesal. Sementara hal memberatkan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak bisa menolak permintaan atasannya. Sementara hal meringankan Jacob adalah memiliki tanggungan keluarga dan memperoleh penghargaan satyalencana dari pemerintah. Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan dalam persidangan.Hakim Ketua Sudjatmiko menyatakan Jacob dan Kosasih tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Tetapi, keduanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Pertimbangan majelis hakim adalah unsur setiap orang dalam dakwaan pertama kurang kuat menjelaskan secara rinci perbuatan pidana dilakukan oleh keduanya. Sementara dalam dakwaan subsider, tercantum kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara."Jabatan disandang Jacob dan Kosasih memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam dakwaan subsider," ujar Hakim Anggota I Made Hendra.Putusan majelis hakim hari ini buat Jacob lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 23 Januari lalu, jaksa KPK menuntut Jacob dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara buat Kosasih tetap.Menurut pertimbangan Hakim Anggota I Made Hendra, Jacob serta Kosasih bersama-sama dengan 42 direktur perusahaan rekanan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) dua tahun berturut-turut, yakni 2007 dan 2008 di Kementerian ESDM.Menurut pertimbangan Hakim Anggota I Made Hendra, Jacob selaku Kuasa Pengguna Anggaran, memerintahkan Kosasih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, bersalah dengan mengatur perusahaan pemenang lelang dalam proyek itu. Mereka pun menerima hadiah berupa uang dari 42 perusahaan pemenang lelang.Menurut pertimbangan Hakim Anggota Joko Subagyo, pada Januari 2007, Jacob dan Kosasih mengetahui adanya proyek pengadaan dan pemasangan SHS di Ditjen LPE. Pada 2007, proyek itu dianggarkan Rp 277, 986 miliar, lalu tahun berikutnya anggaran meningkat menjadi Rp 527 miliar. Anggaran kegiatan itu bersumber dari pengalihan dana Satuan Kerja Induk Pembangkit dan Jaringan serta Listrik Pedesaan."Karena kegiatan itu mendadak dan dalam DIPA tidak tercantum dana buat proses kegiatan itu, Jacob sebagai Kuasa Pengguna Anggaran meminta Kosasih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen mengumpulkan uang dari para kontraktor. Kemudian mengatur pemenang lelang," kata Hakim Anggota Joko Subagyo.Lalu, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kosasih melanggar pasal 13 ayat 1 juncto Lampiran I Bab I huruf E.1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia cuma menyusun HPS dari rata-rata harga unit SHS tiga perusahaan. Yakni PT Sundaya Indonesia, PT LEN Industri, dan PT Wijaya Karya Intrade. Tetapi, Jacob sebagai atasan menyetujui pengajuan HPS dari Kosasih itu.Pengerjaan proyek itu dipisah menjadi beberapa dua tahap dan sebelas paket pekerjaan pada 2007, dan satu tahap dan enam paket pekerjaan pada 2008. Di tengah jalan pengerjaan tahap pertama, Jacob mengetahui ada revisi I DIPA pada 2 Juli 2007. Dalam pengubahan itu, ada penambahan dana sebesar Rp 408,8 miliar. Uang itu dimaksudkan sebagai belanja modal peralatan dan mesin SHS sebanyak 36.271 unit."Jacob kemudian menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan, seolah-olah dilakukan belanja modal dan barang," ujar Hakim Anggota Aviantara.Setelah menerima uang dari para rekanan, Jacob kemudian memerintahkan Kosasih memenangkan beberapa perusahaan yang ada dalam catatannya.Dalam praktiknya, pemeriksaan dan pengujian unit SHS tidak dilakukan sesuai prosedur karena tidak seluruhnya diperiksa."Selanjutnya, tim penguji barang malah membuat Berita Acara Pemeriksaan yang dijadikan dasar buat pencairan anggaran tahap pertama. Saat pemasangan pun ternyata di beberapa daerah unit SHS belum seluruhnya terpasang," ujar Hakim Anggota I Made Hendra.Meski begitu, Jacob dan Kosasih tetap membuat surat persetujuan pencairan anggaran. Hal itu menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Jacob dan Kosasih terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jacob memperkaya diri sendiri sebesar Rp 8,326 miliar. Sementara Kosasih memperkaya diri sebanyak Rp 2,813. Kerugian negara dalam proyek itu pada 2007 Rp 77, 358 miliar, dan pada 2008 adalah Rp 67, 462 miliar, sehingga keseluruhan berjumlah Rp 144, 821 miliar.Yang unik adalah saat pembacaan putusan, Jacob tumben mengenakan setelan putih-putih. Mulai dari peci, kemeja lengan panjang, celana panjang, sampai sepatu semua berwarna putih.Usai pembacaan putusan, Jacob dan Kosasih, beserta penasehat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan hal yang sama.

Rekomendasi