Mahfud: Vonis Hartati bukti sensitivitas hakim luntur

"Sensitivitas hakim terhadap keadilan luntur karena hakim terbiasa dengan uang yang bergelimang," ujar Mahfud.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Mahfud: Vonis Hartati bukti sensitivitas hakim luntur
Mahfud MD. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak terkejut dengan adanya vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus korupsi Hartati Murdaya. Sebab, hal itu sesuai dengan perkiraan Mahfud yang menilai hakim telah kehilangan sensitivitas dalam memutus perkara korupsi."Sensitivitas hakim terhadap keadilan luntur karena hakim terbiasa dengan uang yang bergelimang," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (4/2).Mahfud mengatakan, terdapat tren yang sangat memprihatinkan dalam tubuh peradilan di negeri ini terutama terkait dengan perkara korupsi. Tren yang dia maksud adalah banyaknya putusan yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan jaksa sehingga menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, sudah saatnya ketidakadilan yang ada segera ditindak. Jika tidak, kata dia, hal itu dapat membuat rakyat marah dan semakin tidak percaya pada lembaga penegak hukum."Negara harus tegas kepada koruptor. Kalau tidak, negara bisa hancur," kata Mahfud.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Hartati dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, Hartati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta.Majelis menyatakan Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi