Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh hari menolak permohonan Hartati Murdaya yang ingin ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang PomDam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Saat ditanya soal penolakan itu selepas pembacaan putusan perkara, Hartati Murdaya tampak cemberut."Enggak ada masalah," kata Hartati sambil cemberut kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).Hartati tampaknya ogah meladeni pertanyaan wartawan. Dia hanya mengulang pernyataan menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak tepat.Hari ini, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan.Selain menjatuhkan putusan penjara, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Bendahara Partai Demokrat itu Rp 150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan.Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan Hartati adalah dia mengakibatkan tidak meratanya iklim investasi di wilayah Timur Indonesia, memperburuk citra pegawai negeri, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan buat istri konglomerat Murdaya Poo itu adalah dia berjasa membangun perekonomian daerah, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp 200 juta, yang disita dalam perkara ini.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.
Hartati Murdaya cemberut tak diizinkan huni Rutan Guntur
KPK enggan mengabulkan permintaan Hartati untuk menghuni Rutan Guntur.
Rekomendasi