Metro TV tak datang, mediasi kasus Luviana terancam ditundaPengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar mediasi terkait tidak dibayarkannya gaji wartawan Metro TV, Luviana, oleh pihak manajemen. Mediasi ini dijalankan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan antara Luviana dengan Metro TV yang ternyata tidak dijalankan."Kami meminta PN Jakarta Pusat untuk memediasi terkait pembayaran upah saya oleh Metro TV sesuai kesepakatan," ujar Luviana saat berbincang dengan merdeka.com di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (22/1).Luviana mengatakan, dalam kesepakatan yang diambil pada Juli 2012, Metro TV telah menyatakan bersedia membayarkan upah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). "Tapi hal itu sampai sekarang tidak dilakukan oleh manajemen," kata dia.Selain itu, Luviana menyatakan, telah menempuh upaya lain selain dengan mengajukan permohonan eksekusi pembayaran upah ke PN Jakarta Pusat. Salah satunya, bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar."Pak Muhaimin bilang kalau kasus ini mau dialihkan ke pusat, karena dia menilai ini sudah tidak benar," terang Luviana.Namun demikian, kata dia, Kemenakertrans hanya dapat memfasilitasi. Sebab, Kemenakertrans bukan bagian dari pihak yang berkepentingan.Hal itu dikuatkan oleh kuasa hukum Luviana, Rezekinta Sofrizal. "Bagaimana pun, Kementerian hanya bisa memfasilitasi," ucap Kinta.Lebih lanjut, Kinta menambahkan, mediasi yang akan dijalankan ini merupakan kali pertama sejak permohonan diajukan. "Masih ada mediasi kedua dan ketiga. Tapi kalau sampai mediasi ketiga tidak datang juga, maka kami akan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial," pungkas dia.
Metro TV tak datang, mediasi kasus Luviana terancam ditunda
Metro TV tak datang, mediasi kasus Luviana terancam ditunda
Rekomendasi