KPK periksa eks Ketua Komisi X DPR dalam kasus Hambalang

Mahyudin enggan memberikan pernyataan soal pembahasan dan pengubahan anggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK periksa eks Ketua Komisi X DPR dalam kasus Hambalang
hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Pantauan merdeka.com, di Gedung KPK, Selasa (15/1), Mahyudin datang sekitar pukul 10.05 WIB, dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Kepada wartawan, dia mengatakan diperiksa sebagai saksi atas tersangka DK dan AAM. Namun, dia enggan berkomentar banyak. "Belum tahu nanti saya ditanya apa. Kalau sudah selesai nanti kita bicara lagi," kata Mahyudin kepada wartawan di Gedung KPK.Mahyudin tidak mau memberikan pernyataan saat ditanyai wartawan soal pembahasan dan pengubahan anggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR.Kemarin, KPK juga memanggil terpidana kasus korupsi Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Dia ditanyai sebagai mantan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrat DPR. Komisi X membidangi pendidikan dan olahraga, dan rekan kerja Kemenpora yang bersinggungan langsung dalam proses proyek Hambalang.Pekan lalu, KPK juga meminta keterangan beberapa politikus lainnya. Mereka antara lain, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika dan mantan anggota Komisi X Partai Amanat Nasional, Primus Yustisio.Bahkan, jauh hari sebelumnya, lembaga antikorupsi itu sudah pernah memeriksa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, serta Wakil Menteri Keuangan dan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Ani Ratnawaty. Mereka semua ditanyai dalam lingkup dugaan korupsi proyek bernilai Rp 2,7 triliun itu.Dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, serta mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Saat ini, KPK belum menahan keduanya. Dalam perkata rasuah itu, KPK sudah mencekal Andi Mallarangeng, Andi Zulakarnain Mallarangeng alias Choel, dan Manajer Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arif Taufiqurrahman.KPK sudah memeriksa Andi Mallarangeng pada Jumat pekan lalu dalam kasus ini. Sementara adik Andi, Choel, dijadwalkan diperiksa pada Jumat pekan ini.Demi kelancaran penyidikan, KPK juga sudah membekukan rekening pribadi dan keluarga Andi Mallarangeng. KPK juga terus menelusuri beberapa harta mantan Juru Bicara Kepresidenan itu, yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Rekomendasi