Wakapolri: Ada 2 pelanggaran Dahlan, 3 pasal yang dituduhkan

Dua pelanggaran tersebut termasuk pelat nomor polisi mobil Tuxuci DI 19 yang diakui Dahlan sebagai aksesoris.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Wakapolri: Ada 2 pelanggaran Dahlan, 3 pasal yang dituduhkan
Nanan Sukarna. ©2012 Merdeka.com

Wakapolri Komjen Nanan Sukarna menegaskan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melakukan pelanggaran terkait kecelakaan mobil listrik Tucuxi. Nanan memerintahkan penyidik Polda Jatim untuk memeriksa Dahlan secara proporsional dan independen."Ada 2 pelanggaran dan ada 3 pasal yang dituduhkan Polda Jatim (pada Dahlan)," ujar Nanan usai menghadiri ulang tahun PDIP di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (10/1).Nanan mengatakan dua pelanggaran tersebut termasuk pelat nomor polisi mobil Tuxuci DI 19 yang diakui Dahlan sebagai aksesoris. "Ya tadi nopol (sebagai aksesoris) dan menggunakan kendaraan (belum ada izin)," kata Nanan.Sebelumnya, jika dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara, Dahlan memiliki permintaan khusus. "Kalau seandainya saya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman, dan andai kata saya harus dipenjara, di penjara seperti apa? Saya akan meminta di penjara di London saja, agar bisa melihat Manchester United," kata Dahlan sambil tertawa usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1).Hari ini Dahlan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan seputar kasus kecelakaan yang dialaminya saat uji coba mobil Tucuxi di Lereng Gunung Lawu, Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Rekomendasi