Ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jateng. Ratusan warga tersebut akan memberikan dukungan kepada dua terdakwa kasus pemotong bambu Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir yang menjalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan pledoi.Pada sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharno dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Tri Margono dan penasehat hukum terdakwa Nanda Hermansyah, kedua terdakwa dituntut hukuman selama satu bulan penjara.Masa datang sekitar pukul 11.15 WIB dengan mengendarai puluhan sepeda motor, mobil bak terbuka dan truk dengan membawa beberapa tulisan di antaranya, 'Hakim Salah Memutus Akan Berdampak Buruk Diaturan Sosial Masyarakat', 'Pura-pura Buta Pura-pura Tuli Bisa Diatur', 'Jual Beli Perkara Mau?'."Kita akan terus melakukan pengawalan terhadap kedua terdakwa Budi dan Munir dan tetap pada tuntutan kita bahwa keduanya harus divonis bebas tidak bersalah dan bersyarat," ungkap Kepala Desa (Kades) Tampingan Heri Siswanto kepada merdeka.com, Kamis (7/1).Dengan penjagaan ketat ratusan petugas aparat kepolisian, ratusan orang secara tertib masuk ke halaman Gedung PN Mungkid. Massa yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak ini tidak diperkenankan untuk memasuki ruang sidang sebab di depan pintu masuk ratusan polisi telah memblokade warga.Ratusan warga tertahan di halaman PN Mungkid karena tidak bisa memasuki ruang sidang. Ratusan warga akhirnya hanya bisa duduk-duduk di bagian depan Gedung PN Mungkid bersama anak-anak mereka.Demikian juga di dalam ruang sidang utama PN Mungkid, tiga pintu masuk depan maupun samping kanan kiri ruang sidang dijaga secara ketat oleh puluhan aparat kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kericuhan atau hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang pemotongan bambu ini seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
Ratusan warga kembali ikut sidang pemotong bambu di Magelang
Namun ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo,tertahan di halaman PN karena tidak bisa masuk ruang sidang.
Advertisement
Rekomendasi