Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan wanita yang duduk mengangkang saat naik sepeda motor saat wanita berada di posisi dibonceng. Namun, Perda tersebut belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri."Kami masih belum terima," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Senin (7/1).Jika pun nanti akan masuk, pihaknya akan mengkaji dan mendalami peraturan tersebut baik dan buruknya. Sebab, Gamawan ragu masyarakat Aceh akan setuju dengan peraturan tersebut."Kami akan dalami, apakah ini salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau memelihara tradisi," ujarnya.Gamawan menyatakan jika dalam evaluasi tersebut peraturan itu lebih banyak sisi negatifnya maka peraturan itu bisa dibatalkan."Kita baru saja membatalkan 173 Perda dari sekitar 3.000 yang kita evaluasi di 2012," imbuhnya.Untuk evaluasi Gamawan berjanji akan melakukannya secepatnya. "Begitu sampai ke kita, kita akan berikan tanggapan," pungkasnya.
Perda larangan mengangkang di Aceh bisa dibatalkan Mendagri
Namun, Perda tersebut belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
Rekomendasi