Komisi Yudisial (KY) berharap gaji hakim agung ikut naik pasca kenaikan gaji hakim pada umumnya pada 1 Januari tahun ini. Alasannya, hal ini untuk mencegah adanya kesenjangan antara hakim agung dengan hakim tingkat banding dan tingkat pertama yang gajinya dinyatakan naik."Setuju bila dinaikkan dan itu konsekuensi logis, karena kualifikasi hakim agung lebih tinggi daripada hakim PT dan PN," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi telepon selulernya di Jakarta, Jumat (4/1).Imam mengatakan, persyaratan menjadi hakim agung cukup berat, sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Oleh karena itu, dia menilai pantas apabila seorang hakim agung memiliki pemasukan yang lebih besar."Kalau selain hakim agung, mereka kan lebih ke arah materi. Jadi, proses menjadi hakim agung lebih berat, selain itu tugasnya juga berat," ungkap Imam.Selain itu, alasan gaji hakim agung perlu dinaikkan adalah untuk menjaga kewibawaan hakim dalam strata kekuasaan kehakiman. "Karena memang waktu itu gaji hakim tinggi dan hakim negeri tidak sebesar hakim agung. Tentunya, KY hanya bisa berharap kalau gaji hakim agung turut dinaikkan," pungkas dia.Mulai tahun ini, pendapatan hakim mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Untuk kategori hakim yang bertugas 0 tahun atau baru saja diangkat menjadi hakim, pemerintah memberikan gaji yang mencapai Rp 10 juta setiap bulan.
KY ingin gaji hakim agung naik
Untuk gaji hakim biasa yang baru bertugas, gajinya sekitar Rp 10 juta.
Rekomendasi